Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin Dan Anggota Group WA Gay Di Surabaya

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newslne.id – SURABAYA, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA)  “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini ditressiber Polda jatim mengamankan 4 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

 

Hal itu seperti di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Jumat (13/6/2025).

 

” Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka di mulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

 

” Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

 

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

 

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

 

Di kesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar

 

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

 

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado
Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia
Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut
Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut
Maxim dan YPSSI Beri Santunan Rp14 Juta untuk Pengemudi yang Alami Kecelakaan di Manado
Ketua MPRI Tegaskan Isu Sengketa Tambang Ratatotok Hoaks, Sebut Ada Upaya Kuasai Lahan
Gubernur Dukung Penuh Kebangkitan Persma 1960, Kick Off Lawan Persija Glory Digelar Beso
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 15:24 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado

Wednesday, 10 December 2025 - 12:32 WITA

Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia

Monday, 17 November 2025 - 18:33 WITA

Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut

Saturday, 15 November 2025 - 19:12 WITA

Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal

Friday, 14 November 2025 - 14:28 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA