MANADO, Newsline.id -Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025). Agenda ini menjadi langkah krusial dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Penandatanganan dilakukan untuk mendokumentasikan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah, yang nantinya menjadi dasar hukum untuk tindak lanjut penataan ruang.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, ST, M.Sc, atas dukungan dan koordinasi yang memungkinkan proses klarifikasi IPPR berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan salah satu syarat penting untuk penerbitan surat persetujuan substansi revisi RTRW dari Menteri ATR/BPN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penilaian dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan verifikasi dan analisis spasial yang dilakukan di daerah. Delapan IPPR ini semuanya terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,” tegas Gubernur YSK.
Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, mencakup wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil tersebut, ditemukan delapan IPPR yang seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran, sehingga fungsi kawasan di lokasi-lokasi terkait dapat diakomodasi dalam revisi Perda RTRW Sulut.
Gubernur YSK juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, ST, M.Sc, untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW. Ia menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.
“Dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, kami berharap proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga penetapan Perda RTRW tahun 2025 bisa tercapai,” ujar Gubernur YSK.(R84)









