Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut

Monday, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Newsline.id -Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025). Agenda ini menjadi langkah krusial dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.

Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Penandatanganan dilakukan untuk mendokumentasikan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah, yang nantinya menjadi dasar hukum untuk tindak lanjut penataan ruang.

Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, ST, M.Sc, atas dukungan dan koordinasi yang memungkinkan proses klarifikasi IPPR berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan salah satu syarat penting untuk penerbitan surat persetujuan substansi revisi RTRW dari Menteri ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penilaian dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan verifikasi dan analisis spasial yang dilakukan di daerah. Delapan IPPR ini semuanya terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,” tegas Gubernur YSK.

Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, mencakup wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil tersebut, ditemukan delapan IPPR yang seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran, sehingga fungsi kawasan di lokasi-lokasi terkait dapat diakomodasi dalam revisi Perda RTRW Sulut.

Gubernur YSK juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, ST, M.Sc, untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW. Ia menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.

“Dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, kami berharap proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga penetapan Perda RTRW tahun 2025 bisa tercapai,” ujar Gubernur YSK.(R84)

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado
Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia
Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut
Maxim dan YPSSI Beri Santunan Rp14 Juta untuk Pengemudi yang Alami Kecelakaan di Manado
Ketua MPRI Tegaskan Isu Sengketa Tambang Ratatotok Hoaks, Sebut Ada Upaya Kuasai Lahan
Gubernur Dukung Penuh Kebangkitan Persma 1960, Kick Off Lawan Persija Glory Digelar Beso
Gerindra Mantapkan Konsolidasi Nasional, Prabowo Tegaskan Komando Satu Arah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 15:24 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado

Wednesday, 10 December 2025 - 12:32 WITA

Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia

Monday, 17 November 2025 - 18:33 WITA

Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut

Saturday, 15 November 2025 - 19:12 WITA

Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal

Friday, 14 November 2025 - 14:28 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA