MANADO,newsline.id — Ratusan wartawan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dinilai belum ditangani secara maksimal.
Aksi dipimpin Ketua PWI Sulawesi Utara Cyntya Bojoh bersama ratusan jurnalis dari berbagai media. Massa mendesak kepolisian menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, melakukan intimidasi, hingga kekerasan terhadap wartawan.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini dipicu dugaan kekerasan terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Mapolda Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi solidaritas besar dari kalangan jurnalis.
Massa aksi juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara Roycke Harrie Langie untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pengurus salah satu institusi keagamaan dalam insiden tersebut, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Selain itu, wartawan juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan di lingkungan kepolisian, yang dinilai tidak memberikan akses komunikasi yang setara antara wartawan dan sejumlah pihak lain.
Di sisi lain, Kapolda Sulut menegaskan bahwa laporan terkait kasus dugaan kekerasan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk laporan terhadap oknum petinggi GMIM berinisial RM.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan kepolisian, yang memicu desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.(**)








