Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Newsline. id – Ainur Wahyudi (39) ditangkap polisi saat bersembunyi di Balikpapan, Kaltim. Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kemlagi, Mojokerto itu melakukan korupsi proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.

Di langsir dari Detikjatim , Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan Wahyudi ditangkap saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu (12/1) tengah malam. Sejak Agustus 2023, tersangka bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

“Dia kabur ke Kalimantan cuma modal Rp 3 juta. Cari pekerjaan, dapat jadi sopir. Dia kabur saat kami panggil sebagai tersangka,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Siko menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Wahyudi. Menurutnya, tersangka menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, terdapat proyek pembangunan PJL di Desa Mojowono.

Anggaran untuk 64 titik PJL tersebut mencapai Rp 235 juta dari APBDes Mojowono. Namun, Wahyudi tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk kepentinganya pribadi.

Pekerjaan itu tidak ada realisasi karena uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Pelaku tidak melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan tersebut,” jelasnya.

Untuk menutupi jejak korupsinya, lanjut Siko, Wahyudi merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017 dengan memalsukan tanda tangan.

Bahkan, warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono itu nekat meminjam uang dari temannya Rp 114 juta untuk melaksanakan proyek pembangunan PJL pada 2018. Sayangnya, proyek tersebut hanya mampu ia realisasikan sekitar 50%.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, total kerugian negara Rp 120.721.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Siko.

Siko menambahkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen memerangi tipikor tanpa pandang bulu. Sebab pihaknya ingin meningkatkan pembangunan sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, ia mengimbau penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan selalu transparan dalam mengelola keuangan di instansi masing-masing.

“Saya harapkan ke depan jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini, apalagi di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado
Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia
Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut
Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut
Maxim dan YPSSI Beri Santunan Rp14 Juta untuk Pengemudi yang Alami Kecelakaan di Manado
Ketua MPRI Tegaskan Isu Sengketa Tambang Ratatotok Hoaks, Sebut Ada Upaya Kuasai Lahan
Gubernur Dukung Penuh Kebangkitan Persma 1960, Kick Off Lawan Persija Glory Digelar Beso
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 15:24 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Hadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Megamas Manado

Wednesday, 10 December 2025 - 12:32 WITA

Polres Talaud Sat Reskrim Gelar Konferensi Pers TP Korupsi Didesa Daran Kecamatan Pulutan TA 2017/2018 Dukung Hari Hakordia

Monday, 17 November 2025 - 18:33 WITA

Gubernur YSK Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR, Percepat Revisi RTRW Sulut

Saturday, 15 November 2025 - 19:12 WITA

Gerakan Pangan Murah Dibuka Ny. Anik Yulius Selvanus, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Natal

Friday, 14 November 2025 - 14:28 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Komitmen Besar untuk Atlet dan Budayawan Sulut

Berita Terbaru

Bolmong

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Saturday, 4 Apr 2026 - 18:45 WITA

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA

Sulawesi Utara

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:11 WITA