Talaud/Sulut || Newsline.id – Seorang pria berinisial DG alias Doni (42) tahun, warga asal Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, harus berkumpul dengan aparat berwajib pasca postingannya di Media Sosial Face Book Grup Sulut Viral. Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Beo IPTU George Peter Nender, MH mengatakan peristiwa yang terjadi pada hari ini Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, melalui Akun FBnya, DG atas mengunggah postingan di Platform facebook pada grub SULUT VIRAL dengan Narasi Ujaran Kebencian.
Lelaki DG alias Doni kemudian diundang di Polsek Beo untuk melakukan klarifikasi terhadap postingannya dan kemudian dilakukan pendekatan untuk menghapus postingan tersebut,” jelasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dalam postingannya, Ia menulis ” Para tamu sidang sinode AM, yang akan di laksanakan di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan talaud, khususnya tamu dari luar Talaud, “Jangan datang,,,di Kecamatan Beo banyak papancuri,” kata si pembuat postingan
Terkait hal tersebut, Polsek Beo kemudian menahan pembuat postingan, memberikan himbauan serta memberikan edukasi terkait postingan dan penggunaan media sosial, diperintahkan untuk menghapus postingan tersebut.
Serta membuat klarifikasi video sebagai permohonan maaf dari postingan tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak panitia penyelenggara kegiatan Sidang Sinode Am, guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan. (Wau)








