Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polres Bolmong Terancam 20 Tahun Penjara

Monday, 17 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline-id – Dua terduga pelaku penembakan  oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Briptu Muhamad Daffa Pratama Abjul terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bolmong AKBP. Lido R Antoro, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Senin (17/02/2025) siang tadi.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU RI DRT Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata Angin. Oleh sebab itu keduanya terancam pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bolmong.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku merupakan warga kecamatan Dumoga Timur, yaitu Richo Nofdi Simbala (29) warga Desa Dumoga III dan Frenli Feri Pontoh, (37) warga Desa Dumoga IV.

Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam usai tertembak saat melakukan tugas pengamanan bentrokan kelompok masyarakat desa Modomang dan desa Dumoga pada bulan Januari lalu.

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Bolmong di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU M.S Mentu, dan Kasie Humas Polres Bolmong.(Roniy).

Berita Terkait

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR
Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan
Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang
Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong
Hujan Deras Picu Banjir di Bolmong, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Saldo ATM Kosong, Bantuan BPNT Penerima Manfaat di Desa Poyuyanan diduga Raib
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 4 April 2026 - 18:45 WITA

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Thursday, 12 March 2026 - 23:07 WITA

Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan

Friday, 27 February 2026 - 20:45 WITA

Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang

Monday, 10 November 2025 - 19:08 WITA

Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong

Thursday, 30 October 2025 - 09:59 WITA

Hujan Deras Picu Banjir di Bolmong, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi

Berita Terbaru

Bolmong

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Saturday, 4 Apr 2026 - 18:45 WITA

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA

Sulawesi Utara

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:11 WITA

Kepulauan Talaud

Secara Resmi Wakapolri Buka Rakernis Gabungan Empat Divisi Secara Virtual

Wednesday, 1 Apr 2026 - 20:44 WITA