Sat Res Narkoba Polres Talaud Ungkap Kasus Peredaran Obat Tradisional Tanpa Ijin Resmi BPOM,Naik Tahap Sidik

Thursday, 8 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20260107 WA0048

TALAUD,newsline.id – Mengawali Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud berhasil membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya.

IMG 20260107 WA0056Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka pengedar obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM.

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M.,MH di Aula Mapolres, Selasa (6/1/2025) pagi.

 

Diungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 5 Januari 2026.

 

Pelaku diketahui membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut.

 

“ Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua di wilayah pelosok sambil memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar AKBP Arie Sulistyo Nugroho.

 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, di antaranya

978 botol obat tradisional Merk Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, bersama

4.686 lembar stiker label berbagai warna, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml,

1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi, dan Catatan omzet penjualan.

 

“ Bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Perempuan F  dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Kapolres

 

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang dijual secara door-to-door di wilayah terpencil.

 

Di tempat sama, Kasat Res Narkoba menambahkan, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara tadi malam di Mapolres Talaud. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat bukti formil.

 

“ Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan ahli atau mengambil keterangan ahli di BPOM yang ada di Tahuna,”jelas Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar

 

Diketahui, kasus peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di Indonesia.

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI) dan Instansi teknis terkait secara aktif melakukan penindakan terhadap kasus-kasus ini, dengan sanksi hukum yang berat bagi pelakunya. (Faninewsline)

Berita Terkait

Putusan Praperadilan : Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Daran Dinyatakan Sah
Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran
Kawal Transformasi Digital Di Beranda Utara, Polsek Miangas Pastikan Penyaluran Starlink Aman Dan Tertib
Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK, M.H Kawal Ketat Pengamanan Kunker Presiden RI Di Pulau Terluar NKRI (Miangas)
Kapolres Talaud Sambut Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Manado Di Bandara Melonguane
Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H Dorong Inovasi Digitalisasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
24 Jam Penuh Polres Kepulauan Talaud Optimalkan Layanan Call Center 110 Percepatan Panggilan Darurat
PN Melonguane Tolak Permohonan Praperadilan Melawan Polres Talaud
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 15:16 WITA

Putusan Praperadilan : Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Daran Dinyatakan Sah

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Tuesday, 12 May 2026 - 11:29 WITA

Kawal Transformasi Digital Di Beranda Utara, Polsek Miangas Pastikan Penyaluran Starlink Aman Dan Tertib

Saturday, 9 May 2026 - 10:11 WITA

Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK, M.H Kawal Ketat Pengamanan Kunker Presiden RI Di Pulau Terluar NKRI (Miangas)

Thursday, 7 May 2026 - 18:45 WITA

Kapolres Talaud Sambut Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Manado Di Bandara Melonguane

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA