Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Saturday, 18 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang .sulut.newsline.id – Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong*

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.

Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menewaskan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).

“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Diketahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.

Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.

Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil
Bukti Sinergitas, Kapolda Jabar Hadiahi Tumpeng Di Momen Peringatan HUT Kodam III Siliwangi Ke-79
Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Oknum Pensiunan TNI Di Cigalontang Ditangkap Polres Tasikmalaya
Oknum Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMA di Kantor Satlantas Kupang, Polda NTT: Kami Akan Tindak Tegas!
Mahasiswa Waspada! Penipuan Jasa Sewa WhatsApp Berkedok Iklan Facebook Pro Mulai Menyebar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 20:45 WITA

Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Sunday, 31 August 2025 - 18:17 WITA

Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Wednesday, 28 May 2025 - 19:12 WITA

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Thursday, 22 May 2025 - 16:36 WITA

Bukti Sinergitas, Kapolda Jabar Hadiahi Tumpeng Di Momen Peringatan HUT Kodam III Siliwangi Ke-79

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA