KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Wednesday, 7 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,sulut.newsline.id – Penyidik Satreskrim Polres Bolmong, Polda Sulut melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pada Rabu (07/08/2024) siang. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang lelaki berinisial AM, 37 Thn, Petani, Desa Pusian Barat Kec. Dumoga Kab. Bolmong sementara korban adalah Stenly Pomo, 42 Thn, Petani, Kec. Pusian Barat, Kab. Bolmong.

Rekonstruksi dipimpin oleh KBO Reskrim IPDA Bobi Hertanto Paputungan, SH dan dilaksanakan di halaman Kantor Polres Bolmong Jln. Trans Sulawesi, Desa Daagon Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.

Selain penyidik, tersangka AM, dan saksi-saksi, turut hadir Kasi Pidum, JPU Kejari Kotamobagu
I Kadek Adi Anggara, SH, Kevin Lambat, SH dan Kuasa hukum tersangka Muhammad Iqbal, SH., MH.,C.T.A dan Kriyati Panu, SH.

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

KBO Reskrim IPDA Bobi Hertanto menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Rekonstruksi bertujuan untuk menggambarkan suatu peristiwa tindak pidana, sekaligus menguji ketersesuaian keterangan saksi-saksi dan tersangka sebagai mana Sdh tertuang dalam berita acara pemeriksaan”. ujar IPDA Bobi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. Kronologi kejadian berawal tersangka AM yang saat itu sudah mengkonsumsi miras datang bergabung dengan saksi Antonius Lengkung, saksi Depsi Kaudup dan saksi Aklan Lontoh yang saat itu sedang duduk di depan kios/warung milik warga.

Kemudian datanglah korban Stenly Pomo dan temannya saksi Julius Andrikus Mongdong naik sepeda motor dibonceng oleh saksi Jubray Lendeon dan langsung ikut bergabung ditempat tersebut.

Ketika itu tersangka AM yang sudah mabuk mencari masalah dengan saksi-saksi hingga tersangka AM menghampiri korban Stenly Pomo dan berkelahi, korban sempat memukul tersangka dan dilerai oleh teman-temannya yang ada ditempat tersebut.

Karena merasa kesal tersangka empat mendapatkan pukulan dari korban, tersangka pulang kerumah dan kembali membawa parang kemudian menyerang korban namun sempat dilerai oleh teman-teman yang ada ditempat tersebut dan berhasil mengamankan parang yang dipegang tersangka, tapi tersangka tiba-tiba mencabut pisau jenis sonde yang diselipkan di pinggang dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban seketika korban tersungkur dan tersangka langsung ditangkap oleh teman-temannya yang berada ditempat tersebut sedangkan korban dibawah kerumah sakit oleh warga setempat.

Namun dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Kotamobagu, nyawa korban tidak tertolong/meninggal dunia.

Setelah rekonstruksi selesai, KBO Reskrim menambahkan bahwa pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan. Rekonstruksi berjalan dengan 16 adegan sesuai dengan keterangan di berita Acara pemeriksaan (BAP).

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun,” jelas KBO Reskrim.(**)

Berita Terkait

Pengusaha Muda Goval Bonde Terobos Lumpur Bantu Korban Banjir Bolmong
GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR
Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan
Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang
Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong
Hujan Deras Picu Banjir di Bolmong, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 18:33 WITA

Pengusaha Muda Goval Bonde Terobos Lumpur Bantu Korban Banjir Bolmong

Saturday, 4 April 2026 - 18:45 WITA

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Thursday, 12 March 2026 - 23:07 WITA

Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan

Friday, 27 February 2026 - 20:45 WITA

Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang

Monday, 10 November 2025 - 19:08 WITA

Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA