Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,sulut.newsline.id – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Kunjungan Presiden RI Di Pulau Miangas, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Dalam Mendorong Pemerataan Pembangunan Nasional
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude
Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang
Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 07:18 WITA

Kunjungan Presiden RI Di Pulau Miangas, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Dalam Mendorong Pemerataan Pembangunan Nasional

Wednesday, 6 May 2026 - 11:45 WITA

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

Friday, 27 February 2026 - 20:45 WITA

Bupati Sitaro Diperiksa Terkait Dana Bencana Ruang

Tuesday, 21 October 2025 - 00:58 WITA

Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dandes Daran

Friday, 15 May 2026 - 15:08 WITA

Sulawesi Utara

Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Kekerasan Diusut Tuntas

Tuesday, 12 May 2026 - 10:44 WITA