instagram youtube
logo

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung Newsline. id- Selama periode tahun 2024, setidaknya ada 6 kepala desa di Tulungagung yang harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dimana tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Di Lansir dari, Radar Tulungagung,Diketahui dua kades menjadi saksi dari proses penyidikan kasus dugaan tipikor di desanya. Satu Kades lainnya dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Pertama, Kades Rejotangan

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan tersandung kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021. Diketahui anggaran yang mengucur dari APBD Pemkab Tulungagung senilai Rp 175 juta ini, digunakan Andhi untuk menutup hutang anaknya yang gagal mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif di tahun 2019.

Kini perkara kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dimana Andhi Mutojo telah ditahan oleh Kejari pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.

Kedua, Kades Batangsaren

Ripangi, Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, telah ditahan oleh Kejari Tulungagung pada tanggal 8 Agustus 2024. Dimana Ripangi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa senilai Rp 780 juta.

Selain Kades Batangsaren, Komuroji Sekretaris Desa Batangsaren juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung.

Diketahui terdapat sejumlah modus dalam penyelewengan dana desa pada kasus ini. Adapun seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan. Yang mana uang sewa tersebut masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, Kades Tambakrejo

Suratman Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol ditahan pada tanggal 18 September 2024. Dimana Suratman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2022. Diketahui kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini senilai Rp 721 juta.

Suratman melakukan sejumlah modus atas kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun seperti adanya sejumlah proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa dan penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada kasus ini, setidaknya ada 40 saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap tabiat Suratman. Penyidik pun masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain atas kasus ini.

Keempat, Kades Karanganom

Sukar, Kades Karanganom Kecamatan Kauman terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. Dimana Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang dicekal oleh KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Diketahui pencekalan ini lantaran perkembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019 hingga 2022.

Tak berselang lama setelah dicekal oleh KPK, Sukar memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Karanganom. Yang mana Sukar beralasan agar dapat lebih fokus mengurus keluarganya.

Kelima, Kades Kradinan

Eko Sujarwo, Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di desanya. Kini kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Polres Tulungagung.

Diketahui petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyitaan dokumen LPJ di Desa Kradinan pada tanggal 17 Juli 2024.

Keenam, Kades Tanggung

Suyahman, Kades Tangung Kecamatan Campurdarat menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017 hingga 2019. Dimana petugas Kejari mendapati adanya sejumlah kejanggalan yang melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

Diketahui pendanaan atas proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).(*) 

 

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan: Hentikan Anarki, DPR Setop Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 00:58 WITA

Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Monday, 1 September 2025 - 21:34 WITA

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes

Monday, 1 September 2025 - 21:23 WITA

Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta

Berita Terbaru

Bolmong

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Saturday, 4 Apr 2026 - 18:45 WITA

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA

Sulawesi Utara

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:11 WITA