Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati

Sunday, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|sulut.newsline.id – Oknum Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan sambutan di salah satu hajatan.

Saat menyampaikan sambutan, Nurhadin mengeluarkan pernyataan ajakan untuk memilih salah satu figur yang maju di Pilkada.

Lebih parah lagi, Nurhadin mengeluarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sambutan, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika ia menambahkan seruan bukan pilih orang Arab.

Hal ini langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow Minggu 8 September 2024.

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Akim menegaskan, akan melakukan pemanggilan untuk dilakulan pemeriksaan sesuai dengan pernyataan oknum Sangadi tersebut.

Sementara itu sangadi Nurhadin Mokodongan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.(*)

Berita Terkait

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR
Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan
Muswil PKB Sulut Dibuka Doa Kristen, Pesan Toleransi Menggema dari Manado
Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong
Hujan Deras Picu Banjir di Bolmong, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI
Saldo ATM Kosong, Bantuan BPNT Penerima Manfaat di Desa Poyuyanan diduga Raib
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 4 April 2026 - 18:45 WITA

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Thursday, 12 March 2026 - 23:07 WITA

Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan

Saturday, 13 December 2025 - 22:47 WITA

Muswil PKB Sulut Dibuka Doa Kristen, Pesan Toleransi Menggema dari Manado

Monday, 10 November 2025 - 19:08 WITA

Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Bolmong

Thursday, 30 October 2025 - 09:59 WITA

Hujan Deras Picu Banjir di Bolmong, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi

Berita Terbaru

Bolmong

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Saturday, 4 Apr 2026 - 18:45 WITA

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA

Sulawesi Utara

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:11 WITA

Kepulauan Talaud

Secara Resmi Wakapolri Buka Rakernis Gabungan Empat Divisi Secara Virtual

Wednesday, 1 Apr 2026 - 20:44 WITA