BOLMONG — Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga mendirikan sekaligus mengelola usaha pengolahan emas di Desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam kegiatan tersebut, turut ditemukan sejumlah mesin dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah material emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat WNA tersebut diduga tidak sekadar bekerja sebagai tenaga kerja, tetapi turut berperan dalam mendirikan, mengelola, dan menjalankan usaha pengolahan emas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan usaha maupun status keimigrasian keempat WNA tersebut, termasuk izin tinggal dan izin kerja yang mereka miliki.
Pemerhati lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ahmad Azam, mendesak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu segera melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas keempat WNA tersebut.
Azam meminta petugas Imigrasi tidak hanya memeriksa dokumen keimigrasian, tetapi juga memastikan kesesuaian kegiatan yang dilakukan para WNA dengan izin yang mereka miliki.
“Kami mendesak pihak Imigrasi Kotamobagu segera melakukan operasi penindakan sekaligus pemeriksaan mendalam terhadap izin tinggal dan izin kerja keempat WNA tersebut. Bagaimana mungkin warga asing bisa mendirikan dan mengelola usaha pengolahan emas di wilayah kita tanpa perizinan yang sah? Ini jelas pelanggaran,” tegas Ahmad Azam, Selasa (22/9/2026).
Menurut Azam, apabila benar keempat WNA tersebut terlibat langsung dalam pendirian dan pengelolaan usaha pengolahan emas tanpa izin, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius oleh instansi terkait.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha serta dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai keberadaan mereka diabaikan begitu saja. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Desakan tersebut muncul di tengah dugaan adanya aktivitas pengolahan emas tanpa perizinan di wilayah Bumbungon. Hingga berita ini disusun, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan status perizinan usaha, izin tinggal, izin kerja, serta keterlibatan keempat WNA tersebut dalam kegiatan pengolahan emas.(**)








