MANADO,newsline.id — Seorang pria berinisial MHN, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan media lokal, diamankan oleh Satreskrim Polresta Manado setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MTM, pada Selasa malam (4/11/2025).
Peristiwa bermula ketika korban datang ke SPKT Polresta Manado sekitar pukul 20.00 WITA untuk melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seseorang dengan akun InDriver bernama G di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Usai membuat laporan, korban bermaksud pulang ke rumah namun dihampiri oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri dan memperkenalkan diri sebagai MHN. Belakangan terungkap bahwa pria tersebut bukanlah anggota kepolisian, melainkan seorang wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MHN kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang dengan alasan membantu, karena korban tidak memiliki uang untuk ongkos. Korban sempat menerima tawaran tersebut, namun pelaku justru tidak langsung mengantarkannya pulang. Dalam perjalanan, MHN mengajak korban berkeliling dan bahkan sempat menawarkan untuk menginap di hotel, yang ditolak tegas oleh korban.
Ketika tiba di kawasan Jalan Malalayang, pelaku menghentikan kendaraan dan melakukan tindakan asusila dengan memaksa korban. Korban menolak keras dan meminta untuk segera diantar pulang. Setibanya di Jalan Paal IV, korban turun dari kendaraan dan langsung menuju Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan kejadian tersebut, sebelum akhirnya diarahkan kembali membuat laporan resmi di Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono membenarkan laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil berprofesi sebagai wartawan. Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Isral.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Polresta Manado juga memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan identitas demi kepentingan pribadi. (Faninewsline)








