Manado—Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi memaparkan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025).
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang taat aturan, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa struktur Ranperda APBD 2026 disusun dengan mengedepankan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah, namun tetap mempertimbangkan kemampuan pendapatan riil. Setiap penganggaran, kata dia, harus memiliki landasan kepastian pendanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap rupiah yang kita anggarkan harus benar-benar memiliki kepastian tersedianya dana. Pengeluaran daerah harus mencerminkan rencana matang dan sesuai kapasitas fiskal daerah,” tegas Yulius di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Gubernur kemudian menguraikan tujuh prinsip utama penyusunan APBD Sulut 2026, yakni: penyusunan anggaran berdasarkan kewenangan dan kemampuan daerah; kepatuhan pada ketentuan hukum; konsistensi dengan KUA dan PPAS; tata kelola yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif; kepastian pendanaan; serta pengutamaan kesehatan kapasitas fiskal daerah.
Menutup penyampaiannya, Yulius mengajak eksekutif dan legislatif untuk mengawal pembahasan Ranperda APBD 2026 secara transparan dan akuntabel. Ia berharap APBD mendatang menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Viktor Mailangkay, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda, pejabat Pemprov Sulut, serta pimpinan instansi vertikal.(**)









