Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

Sunday, 25 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

JAKARTA,newsline.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik 22 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Jumat (23/5) di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta.

Dalam arahannya kepada para pejabat yang dilantik, Menkeu menekankan bahwa Kemenkeu adalah kementerian yang memiliki mandat dan tanggung jawab penting sebagai Nagara Dana Rakca atau penjaga dan pengelola keuangan negara. Sebutan tersebut merupakan cerminan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan terus berorientasi pada manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang adil dan beradab.

”Tugas penting di pundak Saudara-Saudara sekalian adalah melayani bangsa, mengelola keuangan negara secara kredibel, andal dan tepercaya. Tugas ini tidak mudah, karena pada hari-hari ini dan ke depan, tantangan perekonomian di bidang keuangan negara akan terus dinamis, kompleks dan berat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, lanjut Menkeu, sinergi adalah keniscayaan dan kebutuhan. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu perlu menyadari bahwa menjalankan tugas bersama-sama adalah strategi untuk menjalankan tugas agar menjadi lebih ringan.

”Kemenkeu sudah lebih dari dua dekade memiliki nilai-nilai organisasi yang bukan slogan semata, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Kelima nilai itu bukan hanya sekedar kata-kata, melainkan sebuah jangkar bagi kita untuk bekerja bersama dan bekerja sama,” jelasnya.

Pelantikan hari ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara, strategi dan kebijakan penerimaan negara, penguatan dan optimalisasi fungsi sektor keuangan dan kerja sama internasional, serta penguatan fungsi pengelolaan teknologi informasi dan intelijen keuangan.

Penguatan kelembagaan tersebut berdampak pada perubahan jumlah unit eselon I menjadi 13 unit (semula 11 unit) dan 9 Staf Ahli, yang secara rinci diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.

Adapun unit dan jabatan baru di Kemenkeu yaitu pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), yang merupakan penguatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pembentukan unit eselon I ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategi kebijakan makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporannya.

Kedua, pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) merupakan reposisi dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) di BKF, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Sekretariat Jenderal, serta penguatan fungsi pengawasan asuransi dan jaminan sosial.

Ketiga, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) akan menjalankan tiga fungsi yang meliputi digitalisasi, transformasi dan manajemen perubahan, serta intelijen ekonomi dan keuangan.

Terakhir, pembentukan jabatan baru Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menggantikan Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi yang memperkuat peran penerimaan negara.(*)

Sumber: Kemenkeu RI

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan: Hentikan Anarki, DPR Setop Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 00:58 WITA

Kapolri Hadiri Kompolnas Award:Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri 

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Monday, 1 September 2025 - 21:34 WITA

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes

Monday, 1 September 2025 - 21:23 WITA

Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta

Berita Terbaru

Bolmong

GRL Jadi Tumpuan Penambang Emas BMR

Saturday, 4 Apr 2026 - 18:45 WITA

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA

Sulawesi Utara

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:11 WITA